Menteri Belum Lapor Kekayaan, KPK Surati Jokowi


TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo ihwal pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Juru bicara KPK Johan Budi mengimbau seluruh jajaran menteri di Kabinet Kerja segera menyetorkan laporan harta.

"KPK menyampaikan dan mengingatkan untuk melaporkan harta kekayaan. Kemungkinan suratnya besok dikirim ke presiden," kata Johan di kantornya, Selasa, 4 November 2014. Menurut dia, para penyelenggara tersebut paling lambat 3 bulan setelah dilantik untuk melaporkan kekayaannya.
KPK, kata Johan, siap membantu apabila ada menteri yang ingin berdiskusi atau asistensi mengenai pengisian formulir LHKPN. Hingga kini, ujar dia, sudah ada beberapa menteri Kabinet Kerja yang menanyakan ihwal pengisian LHKPN. Namun, Johan mengaku belum tahu detail siapa saja menteri-menteri yang sudah meminta bantuan pengisian LHKPN.
Bila tiga bulan tidak melapor, menurut Johan, bisa dipertanyakan keseriusan para menteri untuk melaksanakan apa yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi mengenai upaya pemberantasan korupsi. "Ini berkaitan pada pertanggungjawaban kepada publik," ujarnya.

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Selain itu, juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
LINDA TRIANITA

Sumber : yahoo.com

No comments

Powered by Blogger.